1. Organisasi Niaga
Organisasi Niaga Adalah Suatu organisasi yang sifatnya untuk mencapai suatu keuntungan. Organisasi ini sering kita temui dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saat ini, dengan faktor ekonomi yang semakin berkembang menjadikan Organisasi Niaga semakin pesat pula.Macam-macam Organisasi Niaga:
A. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
Perseroan Terbatas dahulu disebut Naamloze Vennootschaap (NV), yaitu suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham memiliki tanggung jawab yang terbatas yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan maka keuntungan tersebut dibagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Perseroan Terbatas ada 3 macam yaitu PT Terbuka, PT Tertutup dan PT Kosong.
Perbedaannya:
§ PT Terbuka menjual saham kepada masyarakat umum melalu pasar modal (go
public) dan setiap orang berhak membeli saham perusahaan tersebut.
§ PT Tertutup modalnya berasal dari kalangan tertentu saja, misal dari kalangan
kerabat atau keluarga dan tidak dijual ke umum.
§ PT Kosong adalah perseroan terbatas yang tidak memiliki kegiatan apa-apa
tetapi telah memiliki izin usaha dan izin lainnya.
B. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap)adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
Persekutuan Komanditer atau biasa disebut CV (Commanditaire Vennootscap)adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Bentuk CV dibagi menjadi 3 yaitu CV Murni, CV Campuran dan CV Bersaham.
§ CV Murni hanya terdapat satu sekutu komplementer, yang lain merupakan
sekutu komanditer.
§ CV Campuran terbentuk dari suatu firma yang membutuhkan tambahan modal. Dimana
sekutu firma tersebut menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain menjadi
sekutu komanditer.
§ CV Bersaham adalah CV yang mengeluarkan saham yang tidak dapat
diperjualbelikan. Sekutu komplementer maupun komanditer mengambil satu saham
atau lebih.
Ciri dan sifat cv :
§ Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
§ Modal besar karena didirikan banyak pihak.
§ Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
§ Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab
tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan.
§ Relatif mudah untuk didirikan.
§ Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
C. Joint Ventura
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
Joint Ventura atau Perusahaan Patungan adalah sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan kegiatan ekonomi bersama. Perusahaan ini umumnya untuk suatu proyek khusus saja dan bisa berupa badan hukum, kemitraan atau struktur resmi lainnya bergantung pada jumlah pertimbangan seperti pertanggungjawaban pajak dan kerugian.
D. Kartel
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
Kartel adalah kelompok produsen mandiri yang bertujuan menetapkan harga, membatasi suplai dan kompetisi.
E. Koperasi
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
Koperasi adalah suatu jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan koperasi adalah mensejahterakan anggotanya (menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1).
Jenis-jenis koperasi antara lain:
§ Koperasi simpan pinjam,
yaitu koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
§ Koperasi konsumen,
yaitu koperasi yang beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatan
jual beli barang konsumen.
§ Koperasi produsen,
yaitu koperasi yang beranggotakan para pengusaha UKM dengan menjalankan
kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
§ Koperasi pemasaran,
yaitu koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk atau jasa koperasi
anggotanya.
§ Koperasi jasa,
yaitu koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
2. ORGANISASI
SOSIAL.
Organisasi
sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi
sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Sebagai makhluk yang
selalu hidup bersama-sama, manusia
membentuk organisasi sosial
untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai
sendiri.
Ciri-ciri organisasi
sosial
§ Formalitas, menunjuk kepada adanya
perumusan tertulis daripada peraturan-peraturan, ketetapan-ketetapan, prosedur,
kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan yang lainnya.
§ Hierarkhi, menunjuk pada adanya suatu pola
kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida.
§ Besarnya dan Kompleksnya, memiliki banyak
anggota sehingga hubungan sosial antar anggota tidak langsung
(impersonal).
§ Rumusan batas-batas operasionalnya
(organisasi) jelas.
§ Memiliki identitas yang jelas.
§ Keanggotaan formal, status dan peran.
Jalur
pembentukan organisasi Kemasyarakatan :
§ Jalur Keagamaan.
§ Jalur Profesi.
§ Jalur Kepemudaan.
§ Jalur Kemahasiswaan.
§ Jalur Kepartaian & Kekaryaan.
3. ORGANISASI
REGIONAL & INTERNASIONAL.
A. ORGANISASI
REGIONAL
Organisasi regional mempunyai wilayah
kegiatannya bersifat regional, dan keanggotaan hanya diberikan bagi
negara-negara pada kawasan tertentu saja. Berikut ini merupakan contoh dari
organisasi regional :
§
APEC : Asia Pasific Economic Cooperation (organisasi kerja samaa
negara-negara kawasan Asia Pasifik di bidang ekonomi).
§
EEC : Europe Economic Community ( Masyarakat Ekonomi Eropa ) kawasan
Eropa.
§
ASEAN : Association of South East Asian Nation.
B. ORGANISASI INTERNASIONAL
Organisasi Internasional Organisasi Internasional adalah organisasi
yang anggota-anggotanya meliputi negara di dunia.
Macam-macam organisasi internasional :
§ UN = United Nation = PBB (1945)
§ UNICEF = United Nations International Childrens
Emergency Fund (1946), namun namanya diganti setelah thn 1953 menjadi:
United Nations Children’s Fund.
§ UNESCO = the United Nations Educational,
Scientific and Cultural Organization (16 November 1945)
§ UNCHR = United Nations Commission on Human
Rights (2006)
§ UNHCR = Uited Nations High Commissioner for
Refugees (14 Desember 1950)
§ UNDPR = The United Nations Division for
Palestinian Rights (2 Desember 1977)
§ UNSCOP = The United Nations Special Committee on
Palestine (May 1947, oleh 11 negara)
§ WHO = World Health Organization (7 April 1948)
§ IMF = International Monetary Fund (Juli 1944,
180 negara)
§ NATO = North Atlantic Treaty Organisation (4
April 1949)
§ NGO = Non-Governmental Organizations .Dalam
bahasa Indonesia Lembaga Swadaya Masyarakat – LSM, yg didirikan oleh perorangan
atau per-group dan tdk terikat oleh pemerintah.
§ GREENPEACE (40 negara, dari Europe, State of
America, Asia, Africa dan Pacific, semenjak 1971).
§ AMNESTY International (1961, memiliki sekitar
2,2 juta anggota, dari 150 negara, organisasi yg membantu menghentikan
penyelewengan/pelecehan hak azasi manusia)
§ WWF = the World Wildlife Fund (1985, Memiliki
hampir 5 juta pendukung, distribusi dari lima benua, memiliki
perkantoran/perwakilan di 90 negara).
§ G8 = Group of Eight, kelompok negara termaju di
dunia. Sebelumnya G6 pd thn 1975, kemudian dimasuki oleh Kanada 1976 (Perancis,
Jerman, Italia, Jepang, Britania Raya, Amerika Serikat, Kanada dan Rusia (tidak
ikut dalam seluruh acara), serta Uni Eropa.
§ EU = The European Union (27 negara anggota, 1
november 1993)
§ DANIDA = Danish International Development
Assistance (Organisasi yg memberikan bantuan kepada negara2 miskin, pengungsi,
bencana alam)
§ ICRC = International Committee of the Red Cross
(1863) = Palang Merah, gerakan bantuan kemanusiaan saat bencana alam atau
peperangan.
§ OPEC = Organization of the Petroleum Exporting
Countries (1960, anggota 13 negara, termasuk Indonesia)
§ ASEAN = Association of Southeast Asian Nations =
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) ( Dibentuk 8 Agustus 1967,
memiliki 10 negara anggota, Timor Leste dan Papua new Guinea hanya sebagai
pemantau, dan masih mempertimbangkan akan menjadi anggota)
SUMBER :
http://marinnrin.wordpress.com/2010/10/05/macam-macam-organisasi/
http://irpantips4u.blogspot.com/2010/10/macam-macam-organisasi-struktur.html
http://klipingcatatan.blogspot.com/2010/12/organisasi-niaga.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar